WELCOME TO POROS PEMBAHARUAN BLOG............................Selamat Menjalankan ibadah Puasa Bagi Yang Melaksanakan, Sukses Selalu

PENCEMARAN LINGKUNGAN: TANGGUNG JAWAB GENERASI MASA KINI

>> Sabtu, 14 Agustus 2010

Ms. Sachio Soya berkomentar bahwa terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya deforestasi, tidak disebabkan oleh ulah negara-negara berkembang sendiri, tetapi penyebab utamanya adalah kepentingan negara-negara maju (TEMPO, 23 Maret 1991, Komentar). Dengan demikian, kritik yang selama ini dilancarkan negara maju terhadap negara berkembang tidak adil dan seharusnya negara majulah yang bertanggung jawab atas masalah pencemaran lingkungan dan sekaligus mengimbau agar organisasi-organisasi internasional seperti PBB menetapkan suatu peraturan internasional. Tanpa mengurangi makna pendapat tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa pada dekade 1990 ini, kita sedang memasuki suatu dimensi baru dalam krisis lingkungan hidup yang mengharuskan adanya keputusan-keputusan. Dan yang lebih penting, perlu aksi-aksi kongkret untuk menentukan nasib bumi dan segala makhluk yang menggantungkan kehidupannya di abad ini dan mendatang. Saya cenderung mengatakan bahwa pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab generasi masa kini, tanpa diskriminasi tanggung jawab antara negara maju dan negara berkembang, pemerintah dan pengusaha swasta serta NGO, dan sebagainya. Itu kalau semua pihak benar-benar menyadari bahwa bumi yang dihuni ini hanya satu, yang secara evolusi tercemar lingkungannya sehingga mengakibatkan berbagai bencana. Kedengarannya agak idealis. Namun, melihat usaha-usaha yang dilakukan PBB, cepat atau lambat kecenderungan tersebut bisa terwujud, walaupun proses pencapaiannya masih diwarnai oleh kepentingan nasional masing-masing. Sejak Konperensi Lingkungan Hidup di Stockholm (1972) PBB, United Nations Environment Programmes (UNEP) telah meletakkan kerangka dasar usaha-usaha untuk menjembatani gap antara kesadaran dan aksi guna mengatasi masalah lingkungan hidup. Berbagai persetujuan, konvensi, protokol, komunike, deklarasi, dan pernyataan-pernyataan telah dicapai. PBB telah mengeluarkan Resolusi SUM PBB No. 44/228 tentang perlunya diadakan suatu Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development/UNCED) di Brasil (Juni 1992), untuk membahas berbapai masalah yang menyangkut lingkungan hidup dan pembangunan. Resolusi No. 44/228 mengamanatkan secara khusus agar Konperensi Brasil dapat menghasilkan pembahasan yang komprehensif dan persetujuan-persetujuan yang meliputi "various-environmental issues which are of major concern in maintaining the quality of the Earth's environment and especially in achieving environmentally sound and sustainable development in all countries". Untuk merealisir konperensi tersebut, PBB telah membentuk sekretariat Komite Persiapan UNCED, berkedudukan di Jenewa, yang bersama-sama dengan UNEP bertugas menyiapkan materi Konperensi Brasil. Tindak lanjut dari tugas ini, pertemuan Komite Persiapan Tahap I telah diadakan di markas besar UNEP di Nairobi, Kenya, (6-31 Acustus 1990), yang antara lain dihadiri para menteri lingkungan hidup sebagai ketua delegasi negara masing-masing. Beberapa resolusi telah dihasilkan dalam tahap ini, yang meliputi bidang permasalahan, antara lain (1) per- lindungan atmosfer dengan cara memerangi perubahan iklim, pengikisan lapisan ozon, polusi udara lintas batas, (2) proteksi dan manajemen sumber daya lahan dengan cara memerangi deforestasi, desertifikasi, dan degradasi lahan, (3) konservasi keanekaragaman biologis, (4) manajemen bioteknologi lingkungan dengan baik, (5) proteksi lautan dan daerah pantai, (6) tata guna sumber daya maritim secara rasional, (7) proteksi suplai dan mutu sumber daya air segar, (8) manajemen zat kimia beracun secara baik, (9) manajemen limbah berbahaya, (10) peningkatan kehidupan dan lingkungan kerja penduduk miskin (11) proteksi kondisi kesehatan manusia dan perbaikan kualitas hidup, dan masalah-masalah terkait lainnya. Barangkali ini peraturan internasionalnya seperti yang diimbau oleh Ms. achio Soya. DRS. YOEL ROHROHMANA Utalii House, 3-rd Floor Uhuru Highway Po Box 48868 Nairobi Kenya .# Sumber Tempo online 18 mei1991
Klik Baca Selengkapnya........---->>>> - PENCEMARAN LINGKUNGAN: TANGGUNG JAWAB GENERASI MASA KINI

FAKTA MERUPAKAN KERANGKA ACUAN DALAM PENYUSUNAN VISI DAN MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI.

>> Kamis, 12 Agustus 2010

*Oleh Esau.D.Rumere
FAKTA APA YANG TERJADI DI KABUPATEN FAKFAK ….

Fakta merupakan hal terjadi di setiap komunitas masyarakat, dan persoalan ini di bawah sampai kedalam sistim pemerintahan namun hasil yang di dapat tidak dapat merubah apa yang sedang terjadi di tengah masyarakat .
Pada penyampaian Visi Misi Calon Bupati Kabupaten Fakfak 14/agustus 2010 yang akan di sampaikan depan Dewan Yang Terhormat DPRD kabupaten Fakfak apakah akan menjawab persoalan yang sedang terjadi di tengah masyarakat, apa anda yakin …? Kita harus sadar bahwa fakta yang terjadi merupakan bagian yang sangat penting dalam menyampaikan sebuah Konsep yang di namakan VISI DAN MISI
Apakah dalam penyampaian Visi Misi memuat issue atau trend issue, bagi masyarakat yang saat ini lagi melawan dengan arus modernisasi moderen, atau trend issue terhadap perlindungan masyarakat asli papua.
Issue strategis sebagai jalan atau jawaban dalam menyususn Visi Misi yang akan di sampaikan merupakan absrak ilusi mimpi yang di ubah menjadi nyata, maka Seorang pemimpin seharus nya mampu melihat cara pandang semua orang serta mampu mengevaluasi apa yang sedang terjadi dengan demikian sasaran sasaran yang akan di pakai sebagai target capaian, Maka akan muncul Alternatif dan Tindakan Strategis dengan mengeluarkan Issue issue Stregis yang akan menuat :

• VISI : Uraian tentang identitas dan keadaan yang dicita-citakan di mana nilai-nilai Kehidupan yang dianut dapat terwujud setelah melewati berbagai tahapan program kerja.
• MISI : Uraian tentang bidang-bidang / fungsi utama pilihan lembaga untuk mencapai keadaan seperti terurai dalam rumusan visi.
• NILAI-NILAI : Hal- hal utama dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadi dasar dan pedoman hidup dan berperilaku serta menentukan dalam membuat prioritas program bedasarkan alokasi sumber daya.
• PRINSIP KERJA : Kesepakatan tentang aturan utama untuk mengatur perilaku dan mekanisme organisasi sebagai perwujudan nilai-nilai yang dianut oleh lembaga (nilai-nilai di atas).
• BIDANG HASIL POKOK : Hasil-hasil utama lembaga yang terdapat pada semua bidang kegiatan / sektor sehingga menderminkan identitas, kapasitas dan ciri lembaga dan membedakannya dari yang lain.
Apa yang menjadi tujuan akan termuat dalam Penyusunan Progaram (MBO/LFA/ZOPP/ PCM/RBM/TOPP/ AURA ) yang akan di perkuat dengan Sumber daya Manusia yang trampil bukan hanya memmbicarakan dalam forum yang tidak formal namum di buktikan dengan hal yang bermanfaat.
Masyarakat selalu menaruh harapan kepada Pemimpin mereka, dengan demikian Pemimpin harus mengambil keputusan untuk menjawab kebutuhan kebutuhan masyarakat ( Pembangunan ) seandainya pemimpin yang mampu mencari sumber sumber pendanaan FUNDRAISING FINANCIAL PLAN & CASHFLOW maka pemimpin yang mempunyai komunikasi kepada pihak pihak yang mampu untuk mendanai Program tersebut,dengan meyususun rencana kerja yang baik serta perlu di lakukan Evaluasi dan Monotoring . ( Ohmae, Kenishi: The Mind of the Strategist (1982)
*) SC Foker Lsm Papua Regio Kepala Burung
Klik Baca Selengkapnya........---->>>> - FAKTA MERUPAKAN KERANGKA ACUAN DALAM PENYUSUNAN VISI DAN MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI.

:)

free counters

Live Traffic Map

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

offsetWidth); }