WELCOME TO POROS PEMBAHARUAN BLOG............................Selamat Menjalankan ibadah Puasa Bagi Yang Melaksanakan, Sukses Selalu

SK KPUD Fakfak Nomor 31 Tahun 2010 Membatalkan SK Nomor 30 Tahun 2010

>> Minggu, 29 Agustus 2010

Amin, Ngabalin; Telah terjadi pembohongan kepada Publik
Poros Pembaharuan ff,- Pemilu Kepala Daerah tidak lama akan di langsungkan di beberapa kabupaten yang berada di Provinsi Papua Barat, yang akan dilaksanakan tanggal 1 september 2010 secara bersamaan. Dari urusan pendanaan sampai logistic Pemerintahan Provinsi Papua Barat sudah sejauh mungkin telah mempersiapakan dalam struktur APBD Provinsi Papua Barat 2010 serta pendanaan yang dilakukan oleh setiap Pemerintah Kabupaten yang akan menyelengarakan pesta demokrasi tersebut ( pemilu kada,red).
Kabupaten fakfak yang seharusnya bersamaan dalam melaksanakan pemilu kada justru terjadi pemunduran dan akan di laksanakan pada tanggal 23 september 2010 sesuai dengan hasil Pleno KPU Provinsi Papua Barat dan KPUD kabupaten Fakfak pada tanggal 23 Agustus 2010 di Manokwari .
Hal ini di sampaikan pada Sosialisasi Surat Keputusan KPUD kabupaten Fakfak Nomor 31 perubahan terhadap Keputusan KPUD Fakfak Nomor 17 tahun 2010 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah kabupaten Fakfak tahun 2010 dan dengan demikian Surat Keputusan KPUD fakfak Nomor 30 tahun 2010 secara resmi tidak berlaku dalam proses tahapan penyelengara Pemilu Kepala Daerah di kabupaten fakfak .
Pelaksanaan sosialisasi yang di laksanakan di Aula Anton sujarwo Polres fakfak ( 30/08) yang di hadiri oleh pasangan Candidat Bupati dan Wakil Bupati 2010-2015 serta teem pemenang justru menjadi Ajang intrupsi bagi Pasangan dan Teem Pemenang. Menurut Ketua KPUD Provinsi Papua Barat yang di Wakili oleh Divisi teknik H.Musa’ad serta Divisi Hukum KPUD Papua Barat Felix Wamafma SH dari hasil surfey yang di lakukan ternyata kabupaten fakfak belum siap melaksanakan Pemilu Kepala Daerah maka pada tanggal 23 agustus KPUD Provinsi Papua Barat dan KPUD kabupaten Fakfak telah melakukan pleno Pemilu Kepala Daerah kabupaten Fakfak dan akan di selengarakan pada tanggal 23 september 2010. Hal tersebut mendapat reaksi keras dari Amin ngabalin Sip selaku calon wakil bupati kabupaten fakfak. Menurut Amin, SK KPUD Fakfak Nomor 30 tahun 2010 belum di sosialisasikan oleh KPUD Fakfak namun lampiranya sudah di terima oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bapati yang di mana penyelengaraan Pemilu Kepala Daerah akan di laksankan pada tanggal 30 september 2010. Dan kami telah mendapat surat hasil faximile yang di lakukan atas nama Bupati kabupaten fakfak kepada KPUD Provinsi Papua Barat Nomor 270/452 /BUP/2010 yang di kirim pada tanggal 24 Agustus 2010 yang di mana dalam surat tersebut jelas jelas mengatakan Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah sudah siap untuk di selengarakan pada tanggal 23 September 2010 jelas jelas telah terjadi pembohongan kepada Publik kata amin , padahal kita tau Pelaksanaan pemutahiran DPS sampai saat ini masih di tingkat kelurahan serta proses hukum terhadap pengadaan kertas suara sampai sejauh ini belum di laksankan oleh pihak Panwaslu dan Kepolisian serta kasus pemukulan kepada Sdr Markus Krispul perlu di perjelas, Amin Ngabalin juga mempertegas pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah segera di tunda pada tanggal 23 september 2010 sampai jabatan pelaksa tugas Bupati Fakfak ( krateker ) berada di kabupaten fakfak .jelas Amin Ngabalin
H.Musa’ad dalam penjelasan soal tanggal perubahan tidak menjadi soal yang terutama adalah proses pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah segera di lakukan oleh KPUD kabupaten fakfak dengan demikian Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dapat di laksnakan pada tanggal 23 september 2010.
Pasangan Nomor 1 Muhamad Uswanas dan Donatus Nimbikendik sangat menyesal terhadap intimidasi yang di lakukan oleh teem salah satu pasangan terhadap teem mereka ( Modo red,) meminta agar segera di usut oleh Panwaslu dan Kepolisian. Selain itu pasangan Muhamad Usawanas dan Donatus Nimbikendik mengharapkan adanya tindakan Pemeriksaan yang harus di lakukan oleh kejaksaan terhadap Panitia Pengadaan/Penunjukan Pejabat Pengadaan yang di mana telah merugikan Negara. advo_yonma
Klik Baca Selengkapnya........---->>>> - SK KPUD Fakfak Nomor 31 Tahun 2010 Membatalkan SK Nomor 30 Tahun 2010

:)

free counters

Live Traffic Map

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

offsetWidth); }